Rambu Lalu Lintas di Indonesia adalah rambu lalu lintas yang terstandarisasi yang menjadi kustomisasi dari rambu lalu lintas yang berlaku di wilayah indonesia. Yang berdasarkan hukum terkini dalam mengatur rambu lalu lintas di indonesia yang merujuk kepada peraturan kementerian perhubungan No. 13 Tahun 2014.
Jenis dan Fungsi
Jenis Menurut Cara Pemasangan nya
Yang menurut cara pemasangannya, rambu lalu lintas bisa dikelompokkan sebagai :
1. Rambu Tetap
Rambu tetap adalah rambu lalu lintas yang dipasang secara tetap (permanen) di sisi jalan.
2. Rambu Sementara
Rambu sementara merupakan rambu yang dipasang serta berlaku di hanya beberapa waktu, yang bisa ditempatkan sewaktu-waktu serta dapat dipindah pindahkan. Rambu jenis baru yang ditetapkan melalui keputusan menteri No. 61 Tahun 1993 ini dapat digunakan untuk perambuan sementara di zona konstruksi. Dalam keadaan serta kegiatan tertentu bisa digunakan rambu lalu lintas sementara.
Penempatan serta penggunaan rambu lalu lintas sementara yang bersifat perintah serta larangan bisa di dukung atau dijaga oleh seorang petugas dari kepolisian negara republik indonesia. Rambu Lallu Lintas sementara bisa juga berupa rambu peringatan, larangan, perintah, serta petunjuk.
Rambu peringata sementara yang dipasang untuk memberi informasi adanya :
- jalan rusak
- pekerjaan jalan
- perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional
- tidak berfungsinya alat pemberi isyarat lalu lintas
- pemberian prioritas pada Pengguna Jalan
- bencana alam
- kecelakaan lalu lintas
- kegiatan keagamaan
- kegiatan kenegaraan
- kegiatan olahraga
- kegiatan budaya.
- dibuat dalam bentuk konstruksi yang dapat dipindahkan
- dipasang dalam jangka waktu terbatas sesuai dengan keadaan atau kegiatan tertentu.
- Rambu konvensional
- Rambu elektronik
Mobile
Jakarta
Sofie
telepon/Whatsapp : 0811 9801 962
Woro
telepon/Whatsapp :
0811 819 775
Ary
0813 2259 4939
0878 8403 6717
Whatsapp : 0878 8403 6717
Surabaya
Herdi
0811-8189-776
Tidak ada komentar:
Posting Komentar