Selasa, 29 Maret 2022

PABRIK POLISI TIDUR JAKARTA TIMUR

 


Polisi tidur merupakan alat pembatas jalan yang terbuat dari tambahan semen/aspal yang ditinggikan. dan dipasang melintang terhadap badan jalan beradanya polisi tidur (speed bump) banyak dijumpai di beberapa tempat, baik di jalan, pemukiman, dan jalan-jalan kecil. Meskipun kadang terkesan mengganggu kelancaran saat mengemudi, speed bump  ini dibuat untuk memperlambat laju kecepatan kendaraan sebagai keamanan saat berkendara.


Pengertian Speed Bump

Speed bump dikhususkan untuk jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan dibawah 10km/jam. Pembuatannya dengan kriteria lebar bagian atas  minimal 15 cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15 %.

Warna dari speed bump yaitu kombinasi hitam dan kuning atau hitam dan putih. Untuk warna hitam ketentuannya di cat selebar 30 cm, dan untuk warna kombinasinya yaitu 20 cm. Ketentuan sudut pewarnaannya ke kanan sebesar 30 hingga 45 derajat.


SEJARAH AWAL SPEED BUMPS

Istilah speed bump atau yang lebih dikenal dengan sebutan polisi tidur adalah alat pembatas jalan yang terbuat dari tambahan semen atau aspal yang ditinggikan. Speed bump ini dipasang melintang terhadap badan pada bagian jalan, dan alat ini memiliki sudut kemiringan dan kelandaian tertentu. Awalnya, speed bump dibuat oleh pekerja bangunan pada 1906 di New Jersey, Amerika Serikat dengan ketinggian mencapai 13 cm atau sekitar 5 inci. Ukuran setinggi itu sangat tidak efisien dan sulit untuk dilewati kendaraan, sehingga masih belum sempurna desain pembuatannya jika digunakan.

Akhirnya, pada tahun 1950, di temukanlah rancangan ideal untuk speed bump oleh pemenang nobel bidang elektromagnetik bernama Arthur Holly yang dipasang di jalanan Universitas Washington. Setelah tiga tahun berjalan, jalan-jalan umum mulai mengaplikasikan speed bump tersebut. Lambat laun, istilah speed bump diserap dalam bahasa Indonesia yang berarti polisi tidur. Disebut dengan sebutan itu karena siapa yang tidak menurunkan kecepatan kendaraan saat melewatinya seperti dianggap melanggar peraturan lalu lintas dan membangunkan polisi yang sedang berjaga ini.

Kemudian, istilah tersebut diakui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga pada tahun 2001. Dalam KBBI artinya adalah permukaan bagian jalan yang ditinggikan melintang untuk memperlambat laju kendaraan. Biasanya ini banyak terpasang di jalan pemukiman, area privat, parkiran, dan sekitar jalan tol.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar