Senin, 06 Mei 2024

Standar Dalam Pembuatan 'Polisi Tidur' alias Speed Bump

 



Banyak dari kita sudah tidak asing dengan istilah 'Polisi Tidur' yang biasa kita temukan di jalan. 'Polisi Tidur' atau Speed Bump ini digunakan sebagai penghambat laju kecepatan lintasan pada kendaraan bermotor maupun bermobil. Walaupun menjadi salah satu alat pembatas kecepatan dan dipasang untuk keamanan pengguna jalan, pembuatan speed bump juga memiliki beberapa peraturan dan ketentuan yang tidak bisa dilakukan sembarangan.

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Speed Bump dikenal sebagai tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan. Selain Speed Bump, terdapat dua alat pembatas kecepatan lainnya seperti Speed Hump dan Speed Table.

Speed Bump terbuat dari bahan karet yang memiliki tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm dengan lebar total antara 35 cm sampai 39 cm dan kelandaian paling tinggi 50%. Speed Bump memiliki kombinasi warna kuning atau putih dan warrna hitam dengan ukuran antara 25 cm sampai 50 cm. Speed Bump biasa digunakan di lingkungan terbatas yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 10 km/jam seperti area parkir dan jalur khusus. 





Pabrik rambu adalah pabrik penyedia produk rambu lalu lintas, perlengkapan pengaman jalan yang sudah bersetifikasi. Kami juga memproduksi speed bump sesuai standar dan berkualitas dengan harga murah dan dapat dilakukan pre-order. Berminat? Untuk info harga produk dan pemesanan dapat menghubungi kontak kami :

Mobile
Jakarta

Sofie
telepon/Whatsapp :
0811 9801 962

Ary
0813 2259 4939
0878 8403 6717
Whatsapp : 0878 8403 6717

Surabaya

Herdi
0811-8189-776


Baca Juga :  PABRIK POLISI TIDUR JAKARTA TIMUR


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar